Aplikasi E-Pak Rupawan. Foto: Kemenag
Aplikasi E-Pak Rupawan. Foto: Kemenag

'E-Pak Rupawan' Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah Kelar Dalam 14 Hari

Citra Larasati • 16 Maret 2023 18:53
Jakarta:  Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengembangkan aplikasi E-Pak Rupawan (Elektronik Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Negeri).  Dengan aplikasi ini, Penilaian Angka Kredit hanya memakan waktu 14 hari kerja.
 
Terobosan ini sebagai bagian dari bentuk transformasi digital yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama.  "Dengan adanya penilaian elektronik ini, guru dan pengawas madrasah dapat merasakan manfaatnya secara cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana arahan Gus Menteri (Menteri Agama)," tutur Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain di Serpong, dalam keterangannya, Kamis, 16 Maret 2023.
 
Guru dan Pengawas Madrasah, kata Zain, kini tak perlu menunggu lama untuk memperoleh SK-PAK yang telah diajukan. Mereka bahkan dapat langsung mengunduh SK-PAK melalui akun masing-masing.

Menurut Zain, saat ini pihaknya sudah menerima 1.800 berkas pengajuan kenaikan pangkat. Dari jumlah itu, sebanyak 398 berkas telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan 363 di antaranya telah dinyatakan lulus.
 
Selain itu, ada juga 99 usulan penilaian angka kredit pengawas dengan 91 di antaranya telah dinyatakan lulus.  "Total 454 guru dan pengawas madrasah lulus berkas pada angkatan 1 ini. Ada beberapa guru dan pengawas yang harus melengkapi berkas usulan. Guru dan pengawas madrasah yang telah dinyatakan lulus bisa langsung mengunduh SK-PAK nya melalui akun masing-masing," terang Zain.
 
Kasubdit Bina GTK RA, Irhas Sobirin menambahkan, keberhasilan pelaksanaan dan implementasi penilaian digital tersebut tak lepas dari kolaborasi dan integrasi antara aplikasi E-Pak Rupawan besutan Direktorat GTK Madrasah dan aplikasi SIMPEG 5.0 yang dikembangkan Biro Kepegawaian Kemenag.
 
"Pelaksanaan penilaian angka kredit angkatan 1 ini tuntas sesuai dengan target, di mana persentase 91,2 persen telah dinyatakan lulus," tuturnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Baca juga:  Guru di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Pengamat: Sangat Disayangkan

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan