"Adanya banyak aturan yang menguntungkan suatu kategori guru dengan kategori lainnya," kata Rizki dalam keterangannya kepada Medcom.id, Selasa, 2 November 2021.
Ia menyebut pembagian tahap-tahap tersebut seolah untuk menyelamatkan guru honorer yang telah mengajar di satu sekolah. Maka, formasi tersebut tidak dapat diisi oleh guru honorer dari sekolah lain.
"Permasalahannya, tidak semua guru honorer mendapat formasi di sekolah tempatnya mengajar," terangnya.
Baca: Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Dimulai, Ini Ketentuan Pemilihan Formasinya
Proteksi terhadap satu kategori guru itu dinilai merugikan kategori lainnya. "Karena berakibat guru yang melamar di sekolah yang terdapat guru honorernya maka ia tidak dapat lolos meskipun lulus," tambah Rizki.
Dia menjelaskan, sejatinya esensi dari seleksi PPPK guru adalah mengurai permasalahan guru honorer. Sebab, kata dia, undang-undang menentukan hanya ada dua status guru di sekolah negeri, yaitu PNS dan PPPK.
Makanya, pemerintah membuat peta jalan penuntasan masalah honorer melalui seleksi PPPK guru. Melalui proses tersebut, diharapkan guru honorer yang sudah terlanjur mengajar di sekolah negeri dinaikan statusnya menjadi ASN PPPK.
"Namun celakanya dalam seleksi ini ada aturan yang menyulitkan guru honor untuk lolos menjadi PPPK yaitu guru yang sudah lulus ujian tidak serta merta lolos dapat formasi mereka harus diadu dengan guru swasta yang mayoritas mengantongi sertifikat pendidik yang berbobot 100 persen, dan lulusan PPG yang pasti memiliki (sertifikat pendidik) juga," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News