Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal mengatakan 9.715 guru yang menerima tukin selama 2015-2018 tersebut sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh pada 2019 lalu.
"Pencairan tukin guru dilakukan dengan cermat, akurat, cepat, dan jangan dipotong serta harus sesuai dengan hasil review BPKP," kata Iqbal di Banda Aceh, Kamis, 19 Agustus 2021.
Iqbal mengatakan pencairan anggaran tersebut sangat dibutuhkan oleh para guru dalam membantu mencukupi kebutuhan di tengah kondisi pandemi covid-19. Untuk proses pembayaran dilakukan oleh 102 satuan kerja di jajaran Kementerian Agama (Kemenag).
Baca: Kemenag Gelontorkan Rp3,9 Miliar Beasiswa untuk Guru dan Dosen Hindu
"Anggaran ini sudah lama ditunggu guru, diharapkan bisa membantu mereka di tengah pandemi covid-19, serta mampu memotivasi guru meningkatkan kualitas proses pembelajaran," ujarnya.
Ia juga meminta apabila ada guru yang belum menjadi penerima tukin sesuai hasil verifikasi dan validasi BPKP pada 2019, maka dalam waktu dekat akan dilakukan verifikasi ulang oleh BPKP. Dengan begitu, setiap satuan kerja diminta untuk menyampaikan data tersebut.
Kanwil Kemenag Aceh masih menunggu instruksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
"Kami mengapresiasi kerja keras, kerja cepat, kerja tuntas, dan kerja ikhlas semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan Tukin guru," ujar Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News