Peserta yang gugur pada satu tahap otomatis terhenti langkahnya dan tidak dapat melanjutkan ke proses berikutnya. Secara keseluruhan, jalan panjang menuju status taruna STMKG terbagi ke dalam lima tahap besar.
Rangkaian tersebut meliputi Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, tes kebugaran, tes wawancara, dan pemeriksaan kesehatan. Peserta diimbau mencermati seluruh kriteria kelulusan tiap tahap untuk menghindari kegagalan teknis maupun administratif.
Berikut rincian lima tahapan seleksi yang wajib dilalui oleh calon taruna-taruni STMKG 2026:
Tahapan Seleksi PTB STMKG 2026
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Gerbang pertama yang harus dilalui adalah SKD, yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN selama 100 menit. Berdasarkan Kepmen PANRB No. 406 Tahun 2026, syarat lulus untuk formasi nasional meliputi:- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): minimum 65
- Tes Intelegensi Umum (TIU): minimum 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): minimum 156
Ambang batas ini bukan sekadar formalitas, sebab narasumber mengingatkan pentingnya melampaui batas minimum karena sistem gugur berlaku mutlak tanpa toleransi.
“Kalau misalnya ada di antara para peserta nilainya kurang dari ini, maka sudah dipastikan tidak lolos. Jadi tidak ada punishment,” kata Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Ahmad Fadlan, dalam Webinar Bedah Buku Pedoman PTB STMKG 2026 di YouTube STMKG Official, Senin, 24 Agustus 2026.
Dari tahap ini, hanya peserta berperingkat tiga kali jumlah formasi per program studi yang berhak melaju ke jenjang berikutnya. Bagi yang lolos saringan pertama ini, ujian belum berakhir, sebab tahap akademik yang lebih spesifik telah menanti.
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Begitu dinyatakan lolos SKD, peserta wajib membayar kode billing SKB tepat waktu, sebab keterlambatan pembayaran berarti gugur secara otomatis tanpa proses lebih lanjut. Ujian berdurasi 90 menit ini menguji 80 soal pilihan ganda yang terbagi atas Fisika (32 soal), Matematika (28 soal), dan Bahasa Inggris (20 soal).“Para peserta wajib mengisi semuanya, jangan ada yang tidak berisi, karena tenang saja, tidak ada nilai punishment, tidak ada nilai pengurang jika salah,” imbau Fadlan.
Apabila nilai total peserta sama, penentuan kelulusan memprioritaskan nilai Fisika tertinggi, disusul Matematika, tanpa ada nilai 0 pada mata pelajaran mana pun. Setelah lolos ujian ini, peserta melaju ke tahap tes kebugaran fisik.
3. Tes Kebugaran
Tahap ketiga menguji fisik melalui Cooper Test, yaitu berlari atau berjalan cepat sejauh 2,4 km di lintasan datar. Sebelum berlari, peserta wajib menjalani validasi pengukuran tinggi dan berat badan.
“Metode ini akan dilihat dari seberapa cepat para peserta berlari atau berjalan secepat-cepatnya menempuh jarak 2,4 km datar… jadi tidak menanjak, tidak menurun,” kata Fadlan.
Skor maksimal 100 kategori ‘Terlatih’ diraih peserta pria dengan waktu tempuh di bawah 8 menit 37 detik, serta wanita di bawah 11 menit 50 detik. Setelah tes fisik selesai, penilaian berlanjut ke penggalian aspek kepribadian dan karakter peserta.
4. Tes Wawancara
Peserta wajib membawa dokumen riwayat pendidikan asli atau legalisir, seperti rapor, ijazah, atau SKL. Penilaian wawancara mengacu Permen PANRB No. 3 Tahun 2020 yang mencakup motivasi dan komitmen, kemampuan berpikir kritis-strategis, kemampuan pemecahan masalah, kemampuan interpersonal, kesadaran diri, kecerdasan emosional, serta kemampuan belajar cepat atau growth mindset.Ketujuh aspek tersebut dirancang untuk menilai kesiapan mental dan karakter calon taruna secara menyeluruh, tidak hanya sebatas rekam jejak akademik. Setelah karakter dinyatakan lolos penilaian, tahap terakhir yang menanti adalah pemeriksaan kondisi kesehatan secara medis.
5. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan diadakan di rumah sakit atau klinik rujukan panitia dengan seluruh biaya ditanggung mandiri oleh peserta. Hasil tes kesehatan diberi skala nilai 1 hingga 3, sedangkan nilai 0 berimbas langsung pada gugurnya peserta tanpa mempertimbangkan hasil pemeriksaan lain.Beberapa kondisi mutlak yang menggugurkan peserta antara lain buta warna, positif narkoba, hamil, HIV, dan HBsAg. Satu kondisi berat saja sudah cukup untuk membatalkan seluruh proses seleksi yang telah dilalui.
“Jadi walaupun yang lainnya baik, tetapi ketika misalnya didapatkan buta warna, maka langsung menggugurkan,” tegas Fadlan.
Pengumuman Final dan Daftar Ulang
Peserta yang lolos hingga tahap akhir dapat mengakses pengumuman kelulusan final di laman ptb.stmkg.ac.id. Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang secara langsung tanpa diwakilkan.“Tidak boleh diwakilkan, langsung datang ke kampus STMKG di Tanah Tinggi,” kata Fadlan.
Dokumen wajib saat daftar ulang meliputi ijazah SD hingga SMA asli dan legalisasi, akta kelahiran, surat belum menikah, SKCK, serta berkas ikatan dinas dan pernyataan bermaterai. Panitia menegaskan kebohongan data berakibat pembatalan status kelulusan peserta.
“Kalau kesalahan dari kelalaian yang ditimbulkan oleh peserta, ini menjadi tanggung jawab peserta masing-masing,” tutup Fadlan.
Panitia berharap pemaparan transparan ini membantu calon taruna mempersiapkan diri secara maksimal, baik akademik, fisik, maupun mental. Kesiapan menyeluruh menjadi kunci utama untuk meraih kesempatan mengenyam pendidikan di STMKG. (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda