Jakarta: Calon Presiden Nomor Urut 1
Anies Baswedan mengatakan marwah KPK harus dijaga dari segala bentuk pelemahan. Anies akan meminta pimpinan KPK mundur jika terbukti melanggar kode etik.
"Bila Allah takdirkan untuk kami bertugas, maka kami akan sampaikan, semua pimpinan KPK yang terpilih, harus tanda tangan pernyataan akan mengundurkan diri, jika melanggar kode etik KPK," kata Anies dalam pidatonya di Mukernas III MUI di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 2 Desember 2023.
Baca juga:
Negara Tutup Mata Pembiayaan Partai, Anies Baswedan Dorong Reformasi Pembiayaan Politik
Anies menyindir Firli Bahuri yang tidak mengundurkan diri. Firli kerap dikaitkan dengan pelanggaran kode etik dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pihak berperkara di KPK.
"Jadi bukan mengundurkan diri kalau tersangka. Bukan. Itu (Firli Bahuri sudah tersangka), masih belum," ujarnya.
Anies pernah bertugas menjadi Ketua Komite Etik KPK pada 2012. Anies menyaksikan langsung standar kode etik di KPK sangat tinggi.
"KPK ini tidak boleh sekadar taat hukum. KPK ini harus taat pada kode etik. Dia harus lebih tinggi dari hukum. Dia harus taat pada kepatutan," tegas Anies.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Presiden Jokowi memberhentikan sementara Firli dari posisi Ketua KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))