Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (
PPP) menilai ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold (PT) lebih cocok di angka 2,5 persen. Batas tersebut pernah diterapkan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.
"Karena
parliamentary threshold kan yang diterapkan 2,5 persen dan itu tercipta penyederhanaan parpol di parlemen ada sembilan fraksi waktu itu di 2009," kata Sekretaris Fraksi PPP
DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Awiek mengatakan persentase itu proporsional. Batas tersebut diyakini menambah banyak partai yang masuk parlemen.
"Ya kan tetap proporsional multi politiknya, multi kulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR," ucap Awiek.
Selain itu, kata Awiek, PT 2,5 persen membuat suara dalam pemilu tidak terbuang sia-sia. Karena, terdapat partai gagal mencapai ambang batas empat persen.
"Suaranya tidak terlalu banyak terbuang, syukur-syukur nol persen, makin banyak suara yang tidak sia-sia," ucap Awiek.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan
parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Putusan ini dipahami sebagian kalangan sebagai peniadaan ambang batas. Namun ternyata tidak demikian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))