Jakarta: Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan
Megawati Soekarnoputri ingin menyampaikan pendapat dalam sidang
sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi. Presiden kelima Indonesia itu mengajukan diri sebagai
amicus curiae.
Pengajuan tersebut diantarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
PDI Perjuangan hasto Kristiyanto ke Gedung MK. Hasto didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Amicus curiae atau
friends of the court merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya. Megawati menyerahkan surat tulisan tangan terkait pendapatnya ke MK.
Hasto menyampaikan harapan Megawati terhadap sidang sengketa
Pilpres 2024. Megawati berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan bagi semua pihak.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang'," ucap Hasto saat membacakan tulisan Megawati tersebut.
MK akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sebelum hal itu dilakukan, delapan Hakim Konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dalam RPH, para hakim akan menyampaikan pandangan terhadap perkara PHPU yang diselenggarakan sejak 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))