Jakarta: Pasangan capres dan cawapres Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berkomitmen menjaga peralihan kekuasaan dengan damai. Meskipun, proses kontestasi politik tersebut penuh polemik.
"Dengan segala catatan tentang problematiknya, proses Pilpres 2024 kali ini kami berkomitmen untuk menjaga prinsip peacefull transition of power itu," kata
Anies melalui rekaman video, Senin malam, 22 April 2024.
Anies mengatakan perpindahan kewenangan berjalan dengan damai dari presiden petahana yang segera berakhir masa jabatannya kepada presiden terpilih merupakan bagian dari prinsip demokrasi. Anies dan Cak Imin memilih untuk menjadi bagian yang terus menjaga dan membangun mutu demokrasi di Indonesia.
"Oleh karena itu pada hari ini kami menyatakan bahwa bagi kami, proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya," ucap Anies.
Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))