Editorial Media Indonesia
Membuka Jalan Pemimpin Muda
- 03 Juli 2023 23:30
- Media Indonesia.com
MENGHADIRKAN ruang bagi lahirnya
pemimpin muda sedang diperjuangkan di Mahkamah
Konstitusi (MK). Batas usia minimal 40 tahun bagi seseorang menjadi calon presiden-calon wakil presiden dinilai menimbulkan bibit-bibit diskriminasi dan tidak sejalan dengan semangat UUD 1945.
Publik kini menanti-nantikan bagaimana ketuk palu hakim konstitusi terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
Pemilu) yang berlangsung sejak April lalu. Akankah syarat minimal 40 tahun itu diturunkan menjadi 35 tahun?
Jika permohonan tersebut dikabulkan, kandidat calon presiden-calon wakil presiden dipastikan semakin bervariasi. Bukan sosok yang "dia lagi, dia lagi." Pemimpin daerah seperti Gibran Rakabuming Raka, pemuda kelahiran Surakarta, 1 Oktober 1987, berhak ikut kontestasi Pemilu Presiden 2024.
Sosok Gibran secara mengejutkan masuk bursa calon wakill presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Itu terungkap melalui survei nasional Political Statistics Indonesia pada 1-10 Mei 2023 yang dirilis di Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2023.
Wali Kota Solo itu dipilih oleh 13,7 persen responden untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo. Posisi Gibran berada di bawah Menteri BUMN Erick Thohir (18,5 persen responden) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (16,9 persen responden).
Tentu bukan hanya Gibran yang berhak mencalonkan diri jika MK mengabulkan batas minimal 35 tahun. Masih banyak lagi sosok kepala daerah yang berhak mengikuti Pemilu Presiden 2024.
Ada nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (38 tahun), Wali Kota Bukittinggi Erman Safar (37 tahun), Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra (36 tahun), Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa (35 tahun), dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (32 tahun).
Melalui forum ini, kita mendorong MK sebagai penafsir tunggal konstitusi untuk melihat fakta terkini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pemilih Pemilu 2024 didominasi oleh generasi milenial sebanyak 68.822.389 orang atau 33,60 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Generasi milenial adalah mereka yang lahir antara 1981-1996. Gen X (kelompok sebelum generasi milenial) di posisi kedua yakni 57.486.482 orang (28,07 persen) dari total DPT. Lalu sebanyak 46.800.161 atau 22,85 persen pemilih merupakan generasi Z.
Fenomena lebih dari separuh calon pemilih merupakan anak muda tertuang dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, 2 Juli 2023. Data dan fakta sudah tersaji, kini publik menanti suara MK, suara yang mengatakan: Selamat Datang Calon-calon Pemimpin Muda Indonesia!
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))