Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) bersama Bawaslu setempat dan perwakilan
partai politik menertibkan sebanyak 2.918 alat peraga
kampanye (APK) selama dua pekan ke depan. Mayoritas APK didapat dari Kecamatan Sawah Besar.
Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Pusat Rachmat Hidayat memerinci petugas mengumpulkan sebanyak 37 APK pada Jumat, 19 Januari 2024. Kemudian, 2.881 APK pada Jumat, 26 Januari 2024.
"APK yang telah diamankan saat ini disimpan di kantor Bawaslu DKI Jakarta," kata Rachmat dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Berdasarkan catatan penarikan APK pada Jumat, 26 Januari 2024, petugas mengamankan sebanyak 104 APK dari Kecamatan Menteng, 68 APK dari Johar Baru, 132 APK dari Senen, 67 APK dari Cempaka Putih, 131 APK dari Gambir, 117 APK dari Kemayoran, 564 APK dari Tanah Abang dan terbanyak dari Sawah Besar sebanyak 1.698 APK.
Rachmat menjelaskan sejumlah perwakilan dari partai politik telah mengambil APK yang diamankan karena kondisinya masih dalam keadaan layak.
Dalam kesempatan sebelumnya, Pemkot Jakpus dan Bawaslu Jakpus merapikan APK di sepanjang Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen pada 19 Januari lalu.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama penyelenggara, peserta dan pengawas pemilu dengan pemerintah kota.
Jalan Salemba Raya dipilih karena dikhawatirkan APK mengganggu mobilitas, seiring dengan banyaknya bus TransJakarta yang melintas.
Petugas pun menyerahkan perwakilan partai politik untuk melakukan perapihan spanduk, bendera, dan baliho partai atau caleg yang kondisinya tidak terpasang baik atau tidak sesuai aturan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))