Jakarta: Juru bicara Partai Perindo Michael Victor Sianipar mengatakan manipulasi perolehan suara dapat dikategorikan masuk ranah pidana. Hal ini merespons fenomena naiknya hasil perolehan suara
Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Saya perlu ingatkan kepada semua pihak bahwa manipulasi data hasil pemilihan itu adalah tindak pidana," kata Michael melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 Maret 2024.
Menurut Michael, anomali data perolehan suara harus jadi perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat penegak hukum. Kepercayaan publik akan terkikis terhadap penyelenggara dan legitimasi
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dipertanyakan.
"Ledakan suara yang ada itu bisa ditelusuri di TPS mana saja dan dapat dilihat apakah wajar atau ternyata adalah kesalahan input. Saya yakin banyak jago IT yang bisa dengan mudahnya menganalisa data historis tersebut jika dibuka rincinya," ujar Michael.
Mantan kader PSI itu juga menduga anomali data perolehan suara juga mengindikasikan adanya khusus. Kejahatan memanipulasi hingga indikasi pengerahan disebut bagian dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Jika ada yang berani bermain dengan korupsi suara, harus juga ditelusuri ini perintah siapa, dan apakah ada permainan uang juga," ujar Michael.
Publik dihebohkan dengan perolehan suara
PSI yang meledak berdasarkan data
real count Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai yang dipimpin putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, itu memperoleh 2.403.215 suara atau sudah tembus 3,13 persen berdasarkan data per Minggu, 3 Maret 2024, pukul 13.07 WIB.
Data yang masuk baru sebesar 65.80 persen dan dihimpun dari 541.704 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS.
Di sisi lain, pada data dari hasil hitung cepat atau
quick count sejumlah lembaga survei, suara PSI tidak mencapai tiga persen. Hal itu menuai pertanyaan dari berbagai pihak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))