Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) mengungkap tindakan
kampanye yang melibatkan anak bisa dijerat sanksi pidana. Hal ini merespons informasi aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait bagi-bagi voucer gim daring ke remaja untuk kampanye.
"Kalau kampanye melibatkan anak-anak yang belum punya hak pilih, maka sanksinya pidana," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023.
Lolly mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 280 ayat 1 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu diharapkan tidak hanya menjadi perhatian peserta pemilu.
"Tapi publik juga aware tentang apa-apa saja yang menjadi larangan kampanye termasuk siapa saja yang tidak boleh terlibat di kampanye," ujar dia.
Lolly mengajak masyarakat segera melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Semua laporan akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Untuk bisa dibuktikan apakah pasal ini betul dilanggar dengan bukti yang cukup," jelas dia.
Sebelumnya, KPAI mendapatkan pengaduan adanya pembagian voucer gim daring untuk remaja sebagai kegiatan politik atau kampanye.
“Saat ini memang KPAI belum mendalami pengaduan ini, kami sedang mengumpulkan pengaduan-pengaduan sejenis terkait dengan masa sosialisasi karena kampanye kan belum dimulai ya, baru besok," jelas Komisioner KPAI Sylvana Maria di Kantor KPAI, Senin, 2 November 2023.
Ia menegaskan pihaknya menjelaskan kepada publik jika sudah informasi yang dikumpulkan sudah cukup. "Kami pasti akan menginformasikannya kepada publik," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))