Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) telah menjadwalkan penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional. Penetapan hasil pemilu akan dilakukan usai proses rekapitulasi suara nasional rampung.
“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil
Pemilu 2024 secara nasional,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
KPU menjadwalkan proses rekapitulasi suara selesai pada 20 Maret 2024. Namun, tak menutup kemungkinan proses rekapitulasi suara berjalan lebih cepat.
Hasyim mencontohkan pada Pemilu 2019, penetapan hasil pemilu ditetapkan pada 22 Mei 2019. Namun, penetapan ternyata bisa dilakukan pada 21 Mei 2019.
Rekapitulasi Suara
KPU RI menargetkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 rampung seluruhnya pada hari ini. Terdapat lima provinsi yang belum direkapitulasi berjenjang tingkat nasional, yakni Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Maluku.
"Prinsipnya kami bekerja efektif, efesien, ya gitu. Itu saja prinsipnya," kata Komisioner KPU RI Idham Holik.
Idham mengatakan kemungkinan KPU menggelar rekapitulasi dalam dua panel. Hal itu, kata dia, agar mengefektifkan waktu.
"Prinsipnya, kami akan efektifkan dua panel ini. Iya, kan seperti biasa, efektif, efisien. Itu amanah konstitusi," ungkap Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))