Yogyakarta: Pengawas Pemilu di Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan sejumlah TPS harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). PSU harus dilakukan lantaran adanya temuan masalah soal pemilih maupun pemberian acak logistik surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Badan Pengawas Pemilu DIY, Bagus Sarwono menjelaskan ada sebanyak dua TPS di Kulon Progo yang direkomendasikan melakukan PSU. Salah satunya yakni di TPS 2 Margosari, Kecamatan Pengasih.
Penyebab TPS tersebut harus PSU karena adanya tiga pemilih tanpa formulir A5 (untuk pemilih tambahan) yang tidak terdaftar. Namun, petugas KPPS setempat menyilakan tiga pemilih itu menggunakan hak pilih.
"(Petugas KPPS) mengambil acak surat suara untuk tiga pemilih ini. Ini bisa menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu di dalam pemilu. Sehingga, satu-satunya jalan harus dilakukan PSU," kata Bagus ditemui di kantor Bawaslu DIY, Sabtu, 20 April 2019.
Bagus mengungkapkan, rekomendasi PSU di Kulon Progo itu untuk pemilihan calon presiden-wakil presiden. Sementara, untuk pemilihan calon anggota legislatif dianggap sudah berjalan baik.
"Semua pemilih di TPS setempat harus diundang. Pemilihannya hanya untuk pemilu presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih mengungkapkan, ada seba tak delapan TPS di Bantul yang direkomendasikan PSU. Delapan TPS itu yakni TPS 9 Singosaren, Kecamatan Banguntapan; TPS 3 Bangunharjo, Kecamatan Sewon; TPS 25 Bangunharjo; TPS 10 Srirejo, Kecamatan Imogiri; TPS 18 Poncosari, Kecamatan Srandakan; TPS 19 Gilangharjo, Kecamatan Pandak; TPS 51 Gilangharjo; dan TPS 33 Gilangharjo.
Bagus mengatakan ada berbagai jenis kasus penyebab rekomendasi PSU dikeluarkan untuk di Bantul. Misalnya, di TPS 25 Bangunharjo, ada 29 pemilih luar daerah yang hanya memegang KTP Elektronik. Namun, petugas KPPS melayaninya dengan memberikan surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
"Saat itu petugas KPPS sudah diperingatkan. Pemilik KTP luar tak boleh masuk DPK (daftar pemilih khusus). Kasusnya itu, pemilih 29 itu dimasukkan ke dalam DPK. Padahal DPK itu merupakan pemilih (dengan) KTP El yang tak terdaftar di dalam DPT dan DPTb, namun harus memilih sesuai alamat di KTP," ujarnya.
Ia menilai, masih ada KPPS yang berpemahaman pemilih dengan modal KTP El bisa dilayani. Meskipun, ada pula petugas yang paham dengan mekanisme itu. Di sisi lain, ada petugas KPPS yang terkesan dipaksa pemilih tak memenuhi syarat agar bisa menggunakan hak pilihnya. Dengan situasi terpaksa, petugas KPPS melayani.
"Rekomendasi PSU sudah diberikan ke KPU. Penentuan waktu tergantung KPU. Waktunya maksimal 10 hari setelah pemungutan suara (untuk PSU). Kemungkinan di Kabupaten Bantul masih ada potensi PSU, ini masih dikaji," kata dia.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menuturkan, jajarannya sudah menerima rekomendasi PSU untuk di Kulon Progo dan Bantul. Pelaksana PSU di Kulon Progo akan dilakukan pada Minggu, 21 April 2019.
Sementara, tindak lanjut PSU di Bantul masih melalui proses persiapan logistik, KPPS, dan berbagai formulir. Ia meminta Bawaslu untuk pemberian rekomendasi PSU agar dilakukan segera.
"Bawaslu kalau kasih rekom harus cepat. Kita hanya punya waktu 10 hari. Jangan mepet-mepet. Nanti tanggal 25 April baru dikirimi. Mudah-mudahan dua hari ini harus ada rekomendasi, karena surat suara harus minta ke Jakarta. (Persiapan PSU) tidak mudah lah. Gak bisa sak deg sak nyet. Rekomendasi datang, langsung jalan PSU," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))