Sumenep: Bawaslu Sumenep, Jawa Timur, terus memproses dugaan pelanggaran tercoblosnya ratusan surat suara di TPS 3 Desa Masalima, Kecamatan (Pulau) Masalembu. Bawaslu kini tengah berfokus mencari bukti adanya dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita terus kaji apakah ada unsur pidana atau tidak. Saat ini kita cari buktinya,” ujar Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i, Senin, 22 April 2018.
Baca: 266 Surat Suara di Desa Masalima Dicoblos Duluan
Bawaslu juga sedang mencari saksi lain dari saksi yang sudah diagendakan untuk diklarifikasi. Saksi yang sudah diundang untuk diminta keterangan tersebut sebanyak 2 orang.
“Hari ini, KPPS sudah kita panggil. Kita berharap yang kita panggil kooperatif,” harapnya.
Imam menerangkan waktu memproses dugaan pelanggaran itu sebanyak tujuh hari plus tujuh hari sejak persoalan itu diregistrasi, yaitu hari Jumat lalu tanggal 19 April 2019. Jika batas itu sudah terlampaui, maka penanganan persoalan itu tidak bisa dilanjutkan. Sebab itu, ia berharap saksi-saksi yang diundang untuk diklarifikasi membantu penanganan kasus tersebut.
Selebihnya, Imam mengatakan penanganan dugaan tercoblosnya surat suara itu tidak bisa diproses atau dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Masalembu, sebab kasus tersebut merupakan kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumenep. Ia bersyukur belum ditemukan perkara serupa di tempat lain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))