Demak: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Demak,
Jawa Tengah, membutuhkan 32.742 petugas di tempat pemungutan suara (TPS). Itu meliputi 25.606 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan 7.136 petugas ketertiban.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan nantinya di tiap TPS terdapat tujuh KPPS dan dua petugas ketertiban (Gastib). Seperti diketahui saat pencoblosan Pemilu 2024 terdapat 3.658 TPS yang tersebar di 249 desa.
“Kami butuh banyak personil untuk KPPS. Totalnya 32.742 orang. Sebanyak 25.606 untuk KPPS dan 7.136 untuk Gastib,” kata Ulfa di Demak, Rabu, 6 Desember 2023.
Ulfa menjelaskan untuk petugas KPPS ada syarat tertentu yang mesti terpenuhi. Itu seperti mengusai dunia digital. Pasalnya sejumlah hasil rekapan harus langsung diunggah melalui aplikasi Si Rekap.
“Syarat lainnya seperti berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Kemudian pendidikan paling rendah SMA sederajad. Lalu sehat jasmani dan rohani dan ini dibuktikan dengan hasil tes kesehatan,” jelas Ulfa.
Perekrutan KPPS akan dimulai pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, KPU akan meneliti berkas dokumen pendaftaran calon KPPS sebelum menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap nama-nama calon KPPS.
“KPPS mulai bekerja terhitung sejak 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024. Kemuduian nati juga akan dibekali bimbingan teknis,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))