Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap pelaporan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri salah jalur. Sengketa pemilu seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Salah jalur, setiap keberatan terhadap keputusan yang dibuat KPU sudah disediakan mekanisme oleh UU pemilu yaitu melalui proses di Bawaslu," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada
Medcom.id, Jakarta, Sabtu, 22 Desember 2018.
Titi mengatakan wajar bila ada pihak yang tidak menerima keputusan KPU. Namun, hal itu harus disikapi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Terlebih pelanggaran administrasi tercantum pada Undang-undang Pemilu.
"Mestinya administrasi pemilu tidak dipidanakan atau dikriminalisasi karena keputusan administrasi yang dia buat. Kalau pihak Oesman Sapta Odang (OSO) keberatan dengan keputusan yang dibuat KPU mekanisme itu bukan dengan memidanakan anggota KPU," tegas Titi.
Partai Hanura melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan karena KPU dinilai tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Ketua Umum Partai Hanura, OSO dimasukan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))