Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) mengantisipasi keberadaan anggota KPPS yang jadi simpatisan partai politik (parpol). Selain itu KPU DIY juga pernah mencatat sejumlah kasus KPPS yang mengganggu dalam Pemilu 2019.
"Antisipasi netralitas KPPS kami lakukan skrining lewat SIPOL atau Sistem Informasi Politik," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Rabu, 27 Desember 2023.
Nomor Identitas Kependudukan (NIK) 83.500 KPPS yang sudah mendaftar dicek apakah menjadi anggota parpol atau tidak. Menurutnya itu menjadi satu parameter yang bisa dibuktikan.
Selain cara itu, komisi belum menemu cara terukur mendeteksi KPPS simpatisan Parpol atau bukan. Pengecekan NIK melalui SIPOL menjadi cara terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kata dia, KPU DIY akan dihadapkan dalam menjaga profesionalisme penyelenggara Pemilu. Pasalnya, dalam Pemilu 2019 banyak kasus pelanggaran dilakukan KPPS.
"Ketidakprofesionalan petugas tercatat pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya. Misalnya, 7 KPPS Pemilu 2019 melanggar kode etik, 2 KPPS di Bantul dicopot karena tak netral," jelasnya.
Ia mengatakan kebutuhan 83.500 KPPS kini sudah lengkap setelah sebelumnya kurang sekitar 8 persen yang tersebar di kabupaten/kota di DIY. Kebutuhan kelengkapan jumlah KPPS tersebut dilengkapi dengan melibatkan perekrutan dari pemerintah desa sesuai kriteria yang ditetapkan oleh KPU.
"Saat ini hasil rekrutmen KPPS sudah diumumkan. Kekurangan 8 persen dari jumlah kebutuhan sudah terselesaikan," bebernya.
Shidqi menambahkan pelantikan KPPS akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024 mendatang. Setelah itu, para anggota KPPS akan menjalani bimbingan teknis (Bimtek) terkait tugas sebagai KPPS dan teknis pemungutan suara di TPS.
"Prinsipnya penguatan bimbingan teknis, lalu ditambah pakta integritas agar petugas-petugas kami di lapangan sadar tanggung jawab serta etik sebagai penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))