Jakarta: Publik diminta tetap tenang menyikapi hasil penghitungan suara
Pemilu 2024, khususnya terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dari Komisi Pemilihan Umum (
KPU) yang diduga sarat kecurangan. Sirekap sejak awal pembahasan di DPR bersama penyelenggara pemilu menimbulkan perdebatan alot hingga disepakati menjadi instrumen alat bantu memperbaharui data di setiap TPS dan tidak bisa menjadi dasar penghitungan perolehan suara.
"Sejak awal ini hanya jadi instrumen alat bantu dalam meng-
update data di masing-masing TPS. Jadi tidak bisa digunakan sebagai dasar hasil akhir, baik pilpres dan pileg," ujar anggota
Komisi II, Aminurochman, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Sirekap, kata dia, tidak diatur dalam regulasi mana pun untuk menguatkan legitimasinya, tetapi bisa digunakan internal KPU.
"Jadi hasil sirekap di media sosial itu hak publik untuk mem-
publish-nya. Secara normatif PKPU tidak bisa dijadikan dasar, tetap hitungan manual C hasil. Sejak awal juga kami menekankan ini alat aplikasi yang diinisasi KPU (dan) Bawaslu itu sebetulnya memanfaatkan perangkat untuk memudahkan mengontrol," papar dia.
Sirekap Pemilu 2024 yang dikembangkan KPU menjadi sorotan dan perbincangan karena banyak kecurangan. Bahkan di media sosial X Sirekap sempat menjadi trending topic yang berisikan video kecurangan karena kesalahan sistem rekapitulasi suara yang direkam aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Sirekap menggunakan metode gabungan
Optical Character Recognition (OCR) dan
Optical Mark Recognition (OMR). Keduanya berdasarkan pada pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Sistem tersebut bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik. Lalu, sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))