Makassar: Sebanyak 770 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada
Pemilu 2024. Hal itu lantaran ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Kepala Rutan (Karutan) Kota Makassar, Jayadi Kusumah, mengatakan ratusan warga binaan tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran ada syarat yang tidak terpenuhi.
"770 warga binaan kami ini tidak bisa memilih, dikarenakan pertama itu tak mempunyai NIK," kata Jayadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 14 Februari 2024.
Dia mengungkapkan 770 orang tahanan tidak bisa mencoblos dikarenakan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Alasan kedua tidak terdaftar di website KPU sebagai pemilih di Pemilu 2024.
"Tidak ada NIK jumlahnya 292 orang. Nama-nama sudah kami kirimkan ke email Datin Dirjen Pas Kemenkumham. Terus 478 orang tahanan yang punya NIK, tapi belum terdaftar sebagai pemilih di website KPU. Jadi tidak bisa masukkan sebagai DPT dan DPTb," jelasnya.
Ia mengungkapkan di Rutan Makassar terdapat 2.092 orang warga binaan atau tahanan. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 1.921 orang pria dan wanita 167 orang. Di Rutan Makassar sendiri terdapat tiga TPS yakni 902, 903, dan 906.
"Dari jumlah 2.092 penghuni Rutan Makassar, 201 orang diantaranya masuk dalam DPT. Sementara untuk DPTb sebanyak 1.117. Selebihnya 770 tidak bisa (memilih)," ungkapnya.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno, mengatakan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas dan Rutan Sulsel berjalan aman. Meskipun dari 11 ribu warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan hanya 9 ribu yang bisa memakai hak pilihnya.
"Kalau jumlah DPT se-Sulsel itu sekitar 9.000 orang dari 11 ribu warga binaan. Alhamdulillah semua berjalan aman, dan mudah-mudahan sampai selesai berjalan aman dan kondusif," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))