Bandung: Memasuki masa tenang menjelang
Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, segala kegiatan kampanye wajib dihentikan. Selain dari para Capres, Cawapres, Caleg, termasuk media massa juga dilarang melakukan segala kegiatan
kampanye setelah 10 Februari 2024.
Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya (Meswara), Mega Nugraha, mengatakan larangan kegiatan kampanye yang dimaksud juga termasuk pemberitaan terkait para calon di media massa.
"Memasuki masa tenang dimana setiap peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas kampanye hal ini bukan hanya bagi peserta pemilu tapi termasuk juga wartawan sudah tidak bisa lagi memberitakan terkait kampanye-kampanye dari peserta pemilu," kata Mega dalam acara Bawaslu RI mengenai 'Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Hasil Pemilu 2024', di Bandung, Jumat, 9 Februari 2024.
Mega menjelaskan apabila melanggar, maka pelaku kampanye akan terjerat hukum pidana sesuai pasal 492, Undang-undang Pemilu. Oleh karenanya semua pihak diharapkan dapat memperhatikan hukum pidana pemilu yang berlaku agar tidak melakukan pelanggaran.
"Itu jangan dianggap remeh, karena itu masuk ke dalam konteks pidana pemilu. Jadi jika ada kampanye di masa tenang berlaku pasal 492 UU Pemilu, ancamannya 1 tahun dan denda Rp12 juta," jelasnya.
Selain itu, kegiatan survei terkait peraihan suara para calon juga dilarang menurut hukum pidana pemilu. Sementara jajak pendapat juga hanya boleh dilakukan setelah dilakukannya pemungutan suara.
"Perorangan atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei terkait pemilu itu salah satu cara media untuk menciptakan situasi kondusif pemilu. Jajak pendapat juga pada pemungutan suara harus dua jam setelah pemungutan suara tidak bisa langsung itu supaya tidak gaduh, dan tetap harus taat asas kode etik jurnalistik," ungkapnya.
Mega mengatakan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif saat Pemilu 2024 berlangsung. Dia berharap media massa dan Bawaslu bisa bersinergis serta bersama-sama mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara.
"Rekan media dan wartawan dan Bawaslu itu harus bersinergis untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan Luber dan Jurdil baik dalam masa tahapan masa tenang pencoblosan hingga pemungutan suara. Bawaslu perlu kerjasama dengan teman-teman wartawan jika menemukan kecurangan sepetti temuan money politik di masa tenang," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))