Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar saat ini sedang mengkaji kemungkinan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Makassar. Dalam catatan KPU ada tiga kecamatan yang berpotensi bakal dilakukan pencoblosan ulang.
"Iya kemungkinan ada pemungutan suara ulang di Makassar," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Makassar, Gunawan Mashar, saat ditemui, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 20 April 2019.
Gunawan menyebut tiga kecamatan tersebut yakni Manggala, Rappocini, dan Mariso. Meski masih dalam kajian, PSU bisa saja terjadi, apalagi saat ini gencarnya hoaks terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bisa digunakan meski bukan di lokasi domisili.
Padahal dalam aturan, pemilih bisa menyalurkan hak suaranya dengan menggunakan KTP-el tapi harus sesuai dengan domisili yang tertera di KTP-el, tidak serta merta bisa memilih meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ditambah lagi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ikut termakan dengan hoaks bahwa KTP-el bisa digunakan di semua lokasi TPS. Sehingga, banyak pemilih yang lolos hanya dengan menggunakan KTP-el.
"Nah ini salah satu yang bisa membuat PSU dilakukan. Dalam aturan jika ada ditemukan minimal dua seperti itu maka itu sudah bisa dilakukan pencoblosan ulang," katanya.
Namun, kata Gunawan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kota Makassar. Karena, hingga saat ini rekomendasi yang dimaksud belum masuk ke KPU Makassar.
"Kita masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Setelah itu baru kita respon. Kita telaah mana yang betul-betul memenuhi unsur dalam PKPU nomor 3/2019 tentang syarat-syarat PSU. Kalau itu memenuhi kita lakukan PSU," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))