Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) dituntut tegas mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bawaslu harus bersikap tegas mengawasi pergerakan politik sebelum masa kampanye.
"Bawaslu tidak hanya sekadar menghimbau harus mencari kerangka hukum terkait sosialisasi," ujar Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta kepada
Medcom.id, Senin, 3 Juli 2023.
Di sisi lain, Kaka melihat tidak ada usaha bagi Komisi Pemilihan Umum (
KPU) untuk memperbarui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye
Pemilu. Aturan tersebut hanya mengatur sosialisasi parpol.
Seharusnya, KPU dapat mengeluarkan aturan terkait tindakan yang diperbolehkan dan dilarang di masa tahapan sosilisasi. Hal ini dapat dilakukan tidak lama setelah penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022.
"Jadi setelah ditetapkan parpol, harusnya tidak lama kemudian (dikeluarkan aturan sosialisasi), ini (aturan sosialisasi) harusnya tidak terlalu panjang (dikeluarkan), ini soal kerangka hukum yang tidak digunakan secara maksimal," bebernya.
Bawaslu mengimbau partai politik terkait tindakan yang diperbolehkan dan dilarang saat tahapan sosialisasi Pemilu 2024. Surat ini untuk mencegah terjadinya kericuhan sebelum masa tahapan kampanye dimulai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))