Jakarta: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali menyambangi
Bareskrim Polri guna menyerahkan kekurangan pelaporan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (
KPU). Namun, laporan tersebut tetap ditolak.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyampaikan alasan
Bareskrim Polri menolak laporannya. Mereka beralasan laporan tersebut merupakan wewenang dari Senta Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atau
Bawaslu.
"Padahal informasi yang mau disampaikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil," kata Petrus kepada wartawan, Senin, 4 Maret 2024.
Ia mengaku sangat kecewa dengan penolakan tersebut. Sebab, pihaknya telah mengikuti semua arahan pada laporan pertamanya yang juga ditolak saat itu.
Bahkan, TPDI memboyong pakar telematika Roy Suro dalam pelengkapan dokumen pelaporan para komisioner KPU. Dengan harapan, laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti.
"Hari ini Mas Roy Suryo dengan sukarela mau hadir untuk melengkapi apa yang kemarin menurut siber Bareskrim belum lengkap," ujar dia.
Baca juga: Komisioner KPU Dilaporkan ke Bareskrim tapi Ditolak, Kenapa? |
Sementara itu, Roy Suryo mengaku diminta TPDI hari ini secara profesional memberikan bukti dengan kesaksiannya sebagai ahli. Bukan hanya dirinya, Roy mengungkap juga ada ahli IT lain yang akan diminta TPDI melakukan hal serupa.
"Berbagai macam temuan ada data yang tidak sesuai, yang tidak banyak sekali mengalami perubahan. Adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan, ini yang paling penting artinya adanya si rekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat," kata Roy.
Roy menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang berpandangan jika pelaporan yang disampaikan merupakan ranah Pemilu. Sehingga, laporan diminta untuk ke Gakkumdu.
"Jadi saran dari Bareskrim adalah karena ini masih dalam ranah Pemilu dan di Gakkumdu itu ada kepolisian, kejaksaan ya diminta untuk ke sana. Tapi, kita tadi juga menyampaikan akan mengirimkan surat kepada Kabareskrim dan surat itu juga sudah diterima," ujar dia.
Sebelumnya, para pimpinan dan anggota KPU diserahkan laporan atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan olah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Jumat, 1 Maret 2024.
(MI/Ficky Ramadhan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))