Jakarta: Sebanyak 18 tempat pemungutan suara (
TPS) di Jakarta Utara (Jakut) bakal melakukan pemungutan suara susulan
Pemilu 2024.
Pemungutan surat suara susulan ini dikarenakan beberapa TPS tersebut terkendala banjir di hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 kemarin. Selain itu di beberapa TPS juga kekurangan pasokan logoistik surat suara pemilihan legislatif.
"Logistiknya memang kurang. Jadi karena kekurangan 137 surat suara DPR RI, jadinya 137 orang kehilangan hak suaranya," kata anggota Bawaslu Jakut, Muhammad Shobirin.
Mundur ke tanggal 24 Februari
Awalnya, pemungutan suara susulan seharusnya digelar hari ini, Minggu, 18 Februari 2024. Keputusan ini didasarkan pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum yang menetapkan batas maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Namun jadwal tersebut akhirnya diputuskan mundur ke tanggal 24 Februari 2024 mendatang karena masih membutuhkan waktu untuk penyediaan logistik.
"Karena logistik yang dibutuhkan memerlukan waktu untuk penyediaannya, KPU Kota Jakarta Utara memutuskan penyelenggaraan PSL (pemungutan suara lanjutan) di tanggal 24 Februari," terang anggota KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))