Jakarta: Anwar Usman dimakzulkan dari posisi Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK). Pemakzulan ini lantaran dianggap melanggar prinsip ketidakberpihakan.
Tudingan yang muncul di tengah publik adalah konflik kepentingan. Pasalnya, Anwar ikut mengadili perkara yang secara tidak langsung membuka peluang keponakannya sendiri, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
Muhammadiyah Desak Anwar Usman Angkat Kaki dari MK
Anwar secara tegas mengeklaim tidak berniat meloloskan pasangan calon tertentu melalui perkara tersebut. Anwar juga mengaku keputusan bukan berada di tangannya seorang sebagai ketua, tapi kolektif kolegial.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara pengujian undang-undang hanya menyangkut norma bukan kasus konkret dan pengambilan keputusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 hakim bukan oleh seorang ketua semata," kata Anwar usai dipecat MKMK, di Gedung MK, Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Anwar Usman mengungkapkan konflik kepentingan sepanjang dimaknai pada kasusnya, juga terjadi pada hakim MK dalam berbagai putusan sebelumnya. Anwar mencontohkan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 di antaranya soal usia hakim MK.
Ia mengatakan perkara tersebut berkaitan langsung dengan dirinya sebagai Ketua MK dan juga hakim Saldi Isra. Namun para hakim terkait tetap ikut dalam penanganan perkara.
"Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," kata Anwar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))