Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoret Partai Buruh dalam kepesertaan Pemilu 2024. Partai yang identik warga oranye tersebut melanggar aturan tahapan pemilu.
"Di Kulon Progo, Partai Buruh dari awal tidak ada pengurus dan saat laporan dana kampanye tidak dilaporkan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan di Yogyakarta pada Jumat, 9 Februari 2024.
Menurutnya, Partai Buruh di Kulon Progo sudah ditunggu pelaporan dana kampanyenya di KPU setempat. Pencoretan Partai Buruh di Kulon progo sebagian bagian dari sanksi karena ketidaktertiban melaksanakan tahapan.
"Itu kan sanksinya didiskualifikasi dari pemilu, mungkin di surat suara tidak ada (tanda sanksi) khusus," kata dia.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana mengonfirmasi laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Buruh tak masuk meski ditunggu hingga batas pelaporan. Penghapusan kepesertaan Partai Buruh di DIY hanya dilakukan di Kabupaten Kulon Progo.
"Pencoretan Partai Buruh hanya dilakukan untuk (Pemilu) di Kabupaten Kulon Progo. Mereka masih mengikuti di wilayah lain di DIY," kata Budi.
Partai Buruh masih akan berkontestasi di Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Sleman, Kota Yogyakarta, maupun tingkat DIY. Partai tersebut juga masih dihitung suaranya di wilayah-wilayah tersebut, termasuk suara untuk caleg DPRD maupun DPR.
"Jika ada pemilik hak suara memilih Partai Buruh di Kulon Progo pada 14 Februari mendatang, maka suaranya dianggap tidak sah," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))