Madiun: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kota Madiun menetapkan sejumlah lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga
kampanye (APK) seiring memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024
"Pemasangan APK diperbolehkan selama tidak melanggar aturan. Yaitu, tidak dipasang di seluruh fasilitas milik pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah," kata anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat, Selasa, 28 November 2023.
Selain itu, ada sejumlah area lain di Kota Madiun yang harus steril APK. Di antaranya, kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Alun-Alun Kota Madiun.
Titik lokasi larangan tersebut telah diatur dalam peraturan wali kota (perwali) setempat.
"Selain tempat-tempat tersebut, boleh. Selama ada izin seandainya menggunakan tempat milik orang lain," jelasnya.
Apabila ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut, Rokhani mengatakan hal itu merupakan kewenangan Bawaslu untuk menertibkan.
"Kami sudah sampaikan titik lokasi mana yang boleh dan tidak. Jika melanggar, tentu akan diingatkan Bawaslu," ungkapnya.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, APK yang terpasang harus dicopot ketika memasuki masa tenang antara 11–13 Februari 2024.
"Selain penetapan lokasi pemasangan APK, kami juga telah menerima pendaftaran tim pelaksana atau petugas kampanye dari masing-masing parpol," ujar Rokhani.
Pihaknya bersama Bawaslu dan Forkopimda Kota Madiun meminta kepada semua peserta pemilu dan masyarakat untuk menciptakan suasana kampanye yang ramah. Sehingga tahapan Pemilu 2024 di Kota Madiun berjalan lancar, aman, dan damai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))