Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI membantah catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal
surat suara untuk penyandang disabilitas yang tidak mempunyai huruf braille. Hal itu dibantah anggota KPU RI Idham Holik.
"KPU kini tidak hanya menyediakan template surat suara berhuruf braille untuk pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk pemilu anggota DPD," ujar Idham di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Idham menegaskan surat suara berhuruf braille sudah dipersiapkan sesuai data yang terdapat di daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, kata dia, para pemilih disabilitas juga mendapat asistensi atau bantuan saat mencoblos di bilik suara oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), keluarga pemilih, ataupun orang tepercaya dari si pemilih disabilitas.
"KPU telah menyediakan template surat suara berhuruf braille sesuai data disabilitas netra yang terdapat di dalam DPT," jelas dia.
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Februari 2024, Ketua Tim Pemilu Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan minimnya akses kelompok disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS).
"Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra," ungkap Pramono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))