Tarakan:
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) melarang partai politik dan peserta pemilu berkampanye di dalam lapas. Hanya Komisi Pemilihan Umum yang diperkenakan untuk melakukan sosilaisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Selama ini tidak ada kampanye karena memang kita netral saja. Kalau sosialisasi langsung dari KPU," kata Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Sutarno di
Tarakan, Jumat, 1 Desember 2023.
Sementara itu, jumlah pemilih di Lapas Kelas II A Tarakan juga masih fluktuatif, dan terus diperbaharui datanya oleh pihak lapas serta perubahan data kependudukan bekerja sama dengan pihak Disdukcapil. "Untuk saat ini data pemilih masih fluktuatif ya, berubah terus," kata Sutarno.
Sedangkan KPU Tarakan menjelaskan selama ini proses sosialisasi dilakukan dalam rangka pendidikan politik kepada WBP. KPU juga berharap terdapat akses informasi yang bisa diterima, walaupun terbatas.
"Kalau di lapas mungkin ada beberapa akses informasi yang tidak dibatasi, dengar radio mungkin, nanti kami ke sana juga, terkait sosialisasi tata cara memilih," kata Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Herry Fitrian.
Kegiatan sosialisasi di Lapas juga dilakukan
KPU bekerja sama dengan beberapa organisasi "Selama ini beberapa organisasi kerjasama dengan kita sudah ke sana, untuk pendidikan politik kepada warga binaan," kata Herry.
KPU juga menyampaikan, terdapat lima TPS khusus yang akan ditempatkan di Lapas Kelas II A Tarakan. Petugas KPPS termasuk ketua KPPS akan diisi oleh sipir dari Lapas Kelas II A Tarakan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))