Semarang: Badan Pengawas Pemilihan Umum mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang, Jawa Tengah. Bawaslu menyerahkan teknis waktu pemungutan suara ulang tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang.
"Untuk mengetahui kapan akan dilaksanakan pemungutan suara ulang, kita serahkan kepada KPU Kota Semarang," kata Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 20 April 2019.
Menurut Amin Zaini, lima TPS yang harus dilakukan PSU berada di TPS 11, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur; TPS 07, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang; TPS 50, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang; TPS 38, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genu; dan TPS 75, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.
Amin Zaini menyatakan dari pengumpulan bukti-bukti pengawasan lapangan, ke lima TPS itu memperbolehkan warga di luar Kota Semarang ikut mencoblos padahal tidak mengantongi Formulir A5 sebagai bukti pindah memilih.
"Di TPS 11 ada 17 pemilih yang domisili di luar Kota Semarang tanpa Formulir A5 Pindah Memilih mendapat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Di TPS 07 ada empat pemilih yang domisili di luar Kota Semarang tanpa Formulir A5 mendapat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dan satu pemilih mendapat Surat Suara Presien dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPR-RI," jelas Amin Zaini.
Sedangkan di TPS 50, kata Amin Zaini, terdapat satu pemilih yang berdomisili di luar Kecamatan Tembalang tanpa Formulir A-5 mendapat surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Di TPS 38, terdapat satu pemilih yang berdomilisi di luar Kota Semarang tanpa Formulir A-5 mendapat lima surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. "Hal yang sama terjadi di TPS 75. Kita juga akan terus berkoordinasi terkait itu dan kita akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses tersebut," jelas Amin Zaini.
Belum ada konfirmasi dari KPU Kota Semarang atas rekomendasi dari Bawaslu tersebut. Komisioner-komisoner KPU Kota Semarang belum membalas pesan singkat saat dimintai keterangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))