Jakarta: Pemungutan suara Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 dilaksanakan besok, 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memastikan proses demokrasi lima tahunan sesuai prinsip demokrasi.
"KPU harus dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak ada penyimpangan dari nilai-nilai keadilan dan demokrasi sebagaimana cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia. Semua tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan transparan," kata Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Suparji dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2024.
Menurut dia,
KPU harus responsif dan progresif terhadap berbagai dinamika yang dapat mencederai penyelenggaraan pemilu. Caranya, dengan membangun sinergi dan kolaborasi kepada semua pihak.
Suparji mengatakan kolaborasi ini penting untuk menciptakan situasi politik yang lebih inklusif. Termasuk, situasi yang harmonis demi terciptanya persatuan Indonesia yang merdeka, adil dan makmur.
"KPU harus dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu dan dapat memberikan narasi yang proporsional jika terjadi polemik yang dapat memperkeruh atmosfer politik," kata Suparji.
Dia mengingatkan kewenangan KPU mesti sesuai ketentuan konstitusi. Hal tersebut merujuk Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilihan umum oleh KPU dengan asas nasional, tetap, dan mandiri.
"KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia merupakan komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) harus memiliki kapasitas, kompetensi, independensi, tidak diskriminatif, dan tidak partisan," tegas Suparji.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))