Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti penguasaan lahan seluas 500 ribu hektare milik calon presiden nomor urut dua
Prabowo Subianto. Di sisi lain, mayoritas petani hanya bisa menggarap 0,5 hektare tanah.
"Pak Prabowo termasuk, bagian kecil dari rakyat Indonesia yang mendapatkan kenikmatan kemerdekaan yang luar biasa dengan memiliki 500 ribu hektare tanah. Sementara, rata-rata petani-petani kecil, menguasai tanah seluas 0,5 hektare. Ini petani-petani kecil," kata Hamdan dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Hamdan mengatakan penguasaan 0,5 hektare lahan itu hanya rata-rata petani. Menurutnya, ada banyak juga petani yang tidak memiliki lahan, dan harus meminjam tanah garapan untuk mencari nafkah.
"Masih banyak sekali yang belum memiliki tanah. Hanya menempati tanah pinjaman," ujar Hamdan.
Hamdan tidak percaya klaim
Prabowo yang menyebut 500 ribu hektare lahan itu merupakan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki negara. Faktanya, kata dia, Ketua Umum Partai Gerindra itu memegang penuh kendali untuk fungsional tanah tersebut sampai ratusan tahun.
"Jadi, artinya, kalau dikatakan HGU itu bukan milik Pak Prabowo, ini jadi aneh karena itu bisa diwariskan sampai cucu cicit. Karena jangka waktu penguasaannya bisa hingga 190 tahun. Dan tidak bisa negara mengambil alih begitu saja terhadap tanah yang diberikan dengan status HGU kecuali ditelantarkan," ucap Hamdan.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika juga menilai kepemilikan ratusan ribu hektare itu merupakan pelanggaran. Sebab, aturan yang berlaku melarang satu orang memonopoli
penguasaan tanah.
"Kalau kita setia pada undang-undang pokok agraria, eksplisit menyatakan monopoli tanah oleh swasta itu tidak diperkenankan, jadi kalau ada konsesi yang menguasai tanah sangat luas di satu provinsi itu sebenarnya bagian dari pelanggaran konstitusi," ujar Dewi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))