Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menggelar pemungutan suara ulang (
PSU) di TPS 43, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pemungutan suara ulang ini, jumlah pemilih merosot tajam.
“Yang datang DPT (daftar pemilih tetap) itu 76, DPK (daftar pemilih khusus) itu tiga, jadi 79 yang hadir. Surat suara yang terpakai dan terhitung di sini juga 79,” kata Ketua KPPS TPS 43, Soby Estu Gumelar, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Februari 2024.
Jumlah DPT di TPS 43 mencapai 227 orang, yang terdiri dari 113 laki-laki dan 114 perempuan. Namun, pemilih yang datang ke TPS saat pemungutan suara ulang hanya 79 orang. Sedangkan, saat hari H pencoblosan pada 14 Februari 2024, jumlah pemilih yang mencoblos di TPS ini mencapai 164 orang.
Kendati lebih sepi, Soby menyebut kegiatan PSU berjalan lancar. Pemungutan suara ditutup tepat pukul 13.00 WIB.
Penyebab Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang di TPS 43 hanya dilakukan untuk tiga surat suara, yakni DPD, DPRD, dan, DPR. PSU dilakukan akibat petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada daftar pemilih tambahan (DPTb) pada 14 Februari 2024.
Jumlah DPTb di TPS 43 mencapai 18 orang. Sebanyak 17 pemilih DPTb merupakan warga dari luar Jakarta.
Pemilih DPTb yang merupakan warga luar
Jakarta itu seharusnya hanya bisa mencoblos untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, KPPS memberikan empat surat suara kepada pemilih tersebut. Keteledoran KPPS ini membuat KPU menggelar PSU di TPS 43.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))