Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen pencalonan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sudah memenuhi syarat. Artinya, KPU tinggal mengumumkan ketiga peserta
Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) yang sudah mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres.
Ketiga pasangan bacapres-bacawapres yang sudah mendaftar ke KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," ungkap anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu, 8 November 2023.
Hari ini menjadi hari terakhir bagi
KPU menerima pengusulan bakal pasangan calon pengganti. Masa pengusulan penggantian calon sudah dibuka sejak Kamis, 26 Oktober 2023.
"Apabila dokumen administrasi pencalonan capres cawapres telah dinyatakan MS, maka tahapan selanjutnya menunggu ditetapkan dalam rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres yang akan dilaksanakan pada 13 November 2023," terang Idham.
Setelah menetapkan capres-cawapres, KPU akan menggelar kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres pada Selasa, 14 November 2023.
Idham menegaskan
KPU telah memenuhi prinsip berkepastian hukum dalam tahap pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal itu menanggapi dugaan cacat prosedural terkait pencawapresan Gibran setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi terhadap sembilan hakim konstitusi.
Menurut Idham, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah bagi Girban didaftarkan sebagai bacawapres tetap berlaku. KPU, sambungnya, juga telah menyesuaikan amar putusan MK itu ke dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan presiden-wakil presiden.
"Pascaputusan MKMK, sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK," ujar Idham.
Putusan MK Nomor 90 tersebut diketahui mengubah syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni minimal 40 tahun. Lewat putusannya, MK menambah syarat usia menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun.
Presiden Joko Widodo, yang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) enggan menerima pertanyaan awak media. Ayah dari Gibran karena meninggalkan lokasi acara lebih dahulu.
Sementara itu, Prabowo yang ditemui usai acara deklarasi relawan Prabowo-Gibran oleh Barisan Pengusaha Pejuang, organisasi pengusaha yang dipimpin menantu Jokowi, Bobby Nasution, juga bungkam saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Saat dimintai tanggapan mengenai putusan MKMK, Prabowo hanya mengacungkan ibu jarinya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))