Surabaya: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur merekomendasikan sejumlah TPS harus melakukan penghitungan suara ulang (PHU). Penghitungan ulang dilakukan lantaran adanya temuan masalah pada Pemilu, Rabu, 17 April 2019.
"Ada lima TPS di empat daerah di Jatim yang harus dilakukan PHU," kata Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto, dikonfirmasi, Sabtu, 20 April 2019.
Adapun lima TPS itu, yakni TPS 2 di Desa Jukong, Kecamatan Labang, dan TPS 8 Desa Katul Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura. PHU ini harus dilakukan karena ada surat suara, yang setelah pemungutan suara tidak dihitung, melainkan langsung direkap dan dimasukkan ke form C1.
Selanjutnya TPS 30 di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, TPS 2 di Desa Ngasem Papak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, serta TPS 12 di Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
"Penghitungan suara ulang ini, karena adanya kesalahan ketika menginput data perolehan suara, jadi harus dihitung ulang," ujarnya.
Selain PHU, Bawaslu Jatim sebelumnya juga telah merekomendasikan sejumlah daerah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019. Yakni TPS 7 di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, TPS 6 Desa Bancangan, Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Kemudian di TPS 15 Banyuninglau, Geger, Bangkalan, TPS 17 Kelurahan Penanggungan, Klojen, Kota Malang, TPS 28 Kelurahan Rungkut Kidul, Gununganyar, Surabaya, dan TPS 1 Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto. "Permasalahannya rata-rata karena ada pemilih dari luar Jatim tidak memenuhi syarat, juga tidak punya form A5 saat mencoblos," katanya.
Terparah, terjadi di TPS 3 Desa Masalima, Masalembu, Sumenep. Di sana ada 70 surat suara Pilpres yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara. Kemudian 68 surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, dan DPRD kota juga telah dicoblos sebelum dilakukan pemungutan suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))