Jakarta: Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong menyebut tiga ibu di Karawang, Jawa Barat, hanya korban kampanye yang salah. Aksi kampanye hitam para ibu juga diduga akibat menerima informasi yang sesat.
"Kami menganggap mereka adalah korban dari informasi salah, fitnah, yang kemudian meneruskan informasi itu kepada masyarakat," kata Usman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2019.
Usman menduga ada aktor intelektual di balik aksi para ibu di Karawang. Kubu Jokowi-Ma'ruf pun meminta kepolisian mengusut dalang di balik aksi penyebaran informasi sesat tersebut.
"Mereka itu orang-orang biasa yang menerima begitu saja informasi dari orang-orang di atasnya," ucap politikus NasDem itu.
Baca: Tiga Ibu di Karawang Dijerat UU ITE
Usman menilai bila kasus ini didiamkan akan berbahaya bagi demokrasi. Peristiwa itu juga potensial menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. "Itu sebabnya kami minta polisi untuk menyelidiki sungguh-aungguh kasus kampanye fitnah ini," ungkapnya.
Polisi menangkap tiga ibu yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Karawang, Jabar. Video kampanye ketiga ibu itu viral di media sosial. Dalam video, para ibu diduga relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu melakukan kampanye di salah satu rumah warga.
Dalam kampanye hitam itu, mereka mengajak warga tidak memilih Jokowi-Maruf. Mereka menuding pasangan Jokowi-Amin akan melegalkan pernikahan satu jenis atau LGBT (lesbi, gay, biseks dan transgender). Selain itu, mereka juga memfitnah dengan menyebut Jokowi-Ma`ruf akan menghilangkan azan.
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda saat kampanye pintu ke pintu.
"
Moal aya deui sora adzan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata salah seorang wanita di video tersebut.
Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan berinisial ES, IP, dan CW dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))