Jakarta: Dalam menyukseskan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 banyak badan, instansi, bahkan panitia yang terlibat untuk menyukseskan pesta rakyat tersebut. Di tingkat kelurahan atau desa, ada panitia khusus yang disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam Pasal 1 ayat 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan sebagai berikut:
“PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain,” demikian bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dilakukan, dan dua bulan setelah masa pemungutan suara atau pemilihan.
Dalam Pasal 16-17 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 anggota PPS terdiri dari tiga orang yaitu satu ketua yang juga merangkap sebagai anggota dan dua anggota. Keterwakilan perempuan dalam PPS minimal 30%.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS
Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijabarkan dalam penyelenggaraan pemilihan. PPS memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
b. Membentuk KPPS
c. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
d. Mengusulkan calon Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU Kabupaten/Kota
e. Mengumumkan daftar Pemilih
f. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
g. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
h. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap
i. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
j. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
k. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK
l. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
m. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
n. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS
o. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL
p. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya
q. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
r. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara
s. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
t. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
Per tanggal 19 Januari 2023, total pelamar nasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjumlah 908.350 dengan laki-lai 510.754, dan perempuan 397.596. Info selengkapnya dapat dilihat di website infopemilu.kpu.go.id.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))