Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam formulir DC-I PPWP Provinsi Lampung yang dibacakan Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, Senin, 13 Mei 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 2.853.585 suara. Sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 1.955.689 suara.
KPU Lampung menetapkan sebanyak 6.293.486 warga sebagai pemilih. Rinciannya, 6.074.137 warga terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), 23.912 pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dan 195.437 dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di Lampung juga tercatat 5.952 penyandang disabilitas dalam daftar pemilih. Dari lima ribu pemilih disabilitas itu sebanyak 1.838 pemilih yang datang menggunakan hak suaranya.
KPU Lampung menerima surat suara termasuk cadangan sebanyak 6.212.721 lembar surat suara Pilpres. 10.026 surat suara di antaranya dikembalikan karena rusak atau keliru coblos.
Pemungutan suara Pilpres di Lampung menyisakan 1.307.110 surat suara yang tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan.
Dengan begitu, total surat suara yang terpakai serta jumlah pemilih yang datang menggunakan hak suaranya sebanyak 4.895.585 pemilih. Dari 4,8 juta suara yang masuk itu, sebanyak 86.311 suara dinyatakan tidak sah.
Lampung menjadi Provinsi kedua belas yang hasil rekapitulasinya disahkan. Masih ada 22 Provinsi lagi yang harus direkap dan ditetapkan KPU.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di sebelas provinsi, yakni Kaltim, DIY, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali dan Bangka Belitung.
(NUR)