Palembang: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kota Palembang menginstruksikan
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSL akan dilakukan pada 23 Februari 2024.
“PSL di 20 TPS itu rekomendasi dari Bawaslu. Untuk tanggal PSL itu 10 hari setelah pemilihan umum 14 Februari kemarin," kata Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, Senin, 19 Februari 2024.
Syawaluddin mengatakan terdapat 4.780 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan melakukan PSL. Adapun PSL yang akan dilakukan adalah pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Palembang dan DPRD Provinsi.
"Kami saat ini akan berkoodinasi dengan KPU provinsi untuk menanyakan kesediaan surat suara untuk PSL di Palembang ini," jelasnya.
Adapun TPS yang melakukan PSL ini di tiga Kecamatan yakni Gandus, Kertapati, dan Kalidoni. Dimana Kecamatan Gandus ada dua TPS yang melakukan PSL yakni TPS 009 dan 010 dengan total DPT 528 pemilih.
Kemudian Kecamatan Kertapati ada di Kelurahan Kemang Agung, TPS 15, TPS 50, TPS 09, TPS 10 dengan total DPT 957 pemilih.
Lalu Kelurahan Ogan Baru TPS 10, TPS 11, TPS 22 TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27, TPS 31 dengan total DPT 1.845 pemilih.
Sedangkan di Kecamatan Kalidoni ada enam TPS yakni, TPS 6, TPS 22, TPS 27, TPS 31, TPS 35 dan TPS 40 dengan total 1.448 pemilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))