Maluku: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kampanye boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Lokasi Kampanye.
"Jadi syaratnya itu mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah serta tidak dibolehkan menampilkan atribut kampanye," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu, 15 November 2023.
Ia juga meminta pimpinan kampus untuk dapat mengatur waktu secara baik, jika ada parpol yang kemudian menggunakan kampus sebagai lokasi digelarnya kampanye.
"Ada 18 parpol peserta pemilu. Kalau misalnya ada yang menggunakan kampus untuk lokasi kampanye maka izin dan waktunya itu harus diatur secara baik agar tidak menjadi masalah," ujarnya.
Subair mengatakan mulai saat ini, Bawaslu okus pada pengawasan terhadap tahapan masa kampanye Pemilu 2024 untuk mengantisipasi praktik-praktik dugaan pelanggaran pemilu.
"Untuk pemilu, pesta demokrasi kelihatan suasananya itu di masa kampanye. Praktik dugaan pelanggaran juga cukup besar terjadi, makanya pengawasan kampanye ini akan jadi fokus kita," ujarnya.
Subair menyebut terkait tempat yang mutlak dilarang untuk melakukan kampanye adalah tempat ibadah.
"Kalau tempat ibadah itu dilarang sama sekali. Kemudian sekolah juga tidak bisa karena kan masih banyak anak sekolah yang belum mencapai usia pemilih. Kalau di kampus sudah pasti semua terdaftar (pemilih)," ungkapnya. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id