Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) melaporkan pemberian santunan untuk 84 petugas pemilu yang
meninggal, baru disalurkan ke empat orang. Minimnya penyaluran lantaran membutuhkan verifikasi data petugas yang meninggal.
"Santunan perlu verifikasi data dan juga dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian, surat sehat apakah sedang dirawat atau tidak. Sampai saat ini santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang anggota badan ad hoc yang meninggal," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'aridi Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
Dari 84 petugas pemilu yang meninggal, 71 orang merupakan laporan dari KPU. Adapun rinciannya adalah anggota PPK satu orang di tingkat kecamatan, kemudian anggota PPS di tingkat desa/kelurahan empat orang.
Kemudian anggota KPPS di tingkat TPS ada 42 orang. Selanjutnya, 24 anggota perlindungan masyarakat (limas) yang menjaga keamanan kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS.
"Sementara yang untuk yang sakit sebanyak 4.567 orang dengan perincian di tingkat Kecamatan atau PPK 136 orang, di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang, kemudian anggota KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang, untuk Limas yang sakit ada 364 orang," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa monitoring dan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan bagi badan ad akan dilakukan sampai dengan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu terakhir yaitu 20 Maret 2024.
"Karena ketika rekap di kecamatan, KPPS masih dihadirkan untuk mengawal hasil penghitungan suara di TPS demikian juga nanti ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota anggota PPKS juga dihadirkan ketika rekapitulasi kabupaten/kota," ungkap dia.
Termasuk TPS yang diharuskan melakukan pemungutan suara ulang atau lanjutan. Sehingga masih diperlukan monitoring dan perlindungan perlindungan jaminan sosial tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))