Jayapura: Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan, tercatat 16 TPS di Kota Jayapura, Papua, direkomendasikan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara
lanjutan atau susulan.
Bawaslu Kota Jayapura sudah mengeluarkan rekomendasi terkait PSU dan lanjutan di 16 TPS yang tersebar di 5 distrik.
"Sesuai ketentuan paling lama PSU dan pemungutan suara lanjutan dilaksanakan 10 hari setelah pencoblosan," kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir di Jayapura, Sabtu, 17 Februari 2024.
Dijelaskan, ke 16 TPS itu 10 di antaranya akan melaksanakan PSU dan sisanya enam TPS menggelar pemungutan suara lanjutan. Pemungutan suara ulang dilakukan karena pemungutan menggunakan sistem noken, padahal Kota Jayapura termasuk wilayah yang tidak memakai sistem tersebut.
"Sedangkan kasus pemungutan suara lanjutan dilakukan karena saat pencoblosan ditemukan kasus tertukarnya surat suara
sehingga prosesnya dihentikan," terang Frans Rumsarwir.
Ketika ditanya tentang penghitungan suara yang dilakukan di distrik, Ketua Bawaslu Kota Jayapura mengakui, proses itu saat ini mulai dilaksanakan di lima distrik, yaitu Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Abepura, Heram, dan Distrik Muara Tami.
"Penghitungan suara di distrik sudah mulai dilaksanakan," jelas Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))