Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menegaskan bahwa hasil
Pemilu 2024 baru dapat diumumkan 35 hari sejak pencoblosan. Hal itu disampaikan usai tahapan pemungutan suara berakhir.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan proses rekapitulasi suara akan dimulai besok. Dengan kata lain,
quick count yang sudah beredar saat ini tidak dapat dinyatakan sebagai hasil penghitungan resmi.
"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan PPK (panitia pemungutan kecamatan) sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," ujarnya, Rabu, 14 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil pemungutan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan nantinya berakhir di tingkat nasional oleh KPU RI. Menurut Idham, model penghitungan secara berjenjang itu dilakukan sejak Pemilu 2019 lalu.
"Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari dari pemungutan suara sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu," ungkap Idham.
Idham berharap, proses rekapitulasi suara dapat berjalan dengan lancar. Pihaknya mengimbau semua pihak, termasuk pasangan calon presiden-wakil presiden dan peserta pemilu lainnya, untuk mematuhi Undang-Undang Pemilu terkait rekapitulasi suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))