Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) membantah adanya ego sektoral penyelenggara
pemilu terkait akses sistem informasi pencalonan anggota parlemen. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan KPU berkomitmen akan memberikan akses apabila ada temuan pengawasan atau laporan masyarakat ke Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) terkait daftar bakal caleg.
“KPU berkomitmen dimana KPU akan memberikan akses informasi yang dibutuhkan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pencalonan,” ujar Idham kepada
Media Indonesia, Senin, 26 Juni 2023.
Idham menerangkan KPU akan patuh dengan aturan pencalonan seperti UU Keterbukan Informasi Publik dan UU Perlindangan Data Pribadi.
“Sebagai sesama penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 7 Tahun 2017, KPU berkomitmen mendukung tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan,” tegas dia.
Diketahui, KPU dan Bawaslu diminta menurunkan ego sektoral masing-masing. Permintaan itu menyusul keluhan Bawaslu kepada KPU terkait akses sistem informasi pencalonan anggota parlemen.
"Harapannya, dapat membangun dialektika untuk menemukan sintesa ketika terjadi perbedaan pemahaman antar penyelenggara yang saling berlawanan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita kepada
Media Indonesia, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu cukup mewakili amanat kepada dua penyelenggara pemilu untuk berkoordinasi. Ego sektoral antarpenyelenggara pemilu, lanjutnya, dapat diminimalkan dengan membangun kelekatan melalui pendekatan kultural.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))