Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (
MK), ada masa jeda lima tahun bagi para mantan terpidana
korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Aturan tersebut mesti ditegakkan.
Hal itu disampaikan Kurnia merespons pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum yang merasa terzalimi atas putusan pengadilan, sehingga tidak dapat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
“Sederhananya, berdasarkan putusan hukum yang sudah diputus oleh MK jangan mimpi mereka bisa terdaftar bagi calon yang ingin mendaftar pada Pemilu 2024 bagi mantan terpidana korupsi yang belum melewati masa jeda waktu lima tahun,” ujar Kurnia ketika dihubungi, Minggu, 16 Juli 2023.
Putusan itu dibacakan MK dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
Pemilu) dengan nomor perkara 12/PUU-XXI/2023.
Kurnia menambahkan Anas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi. Putusan itu sudah tetap dan Anas telah menjalani hukuman pidana.
Selain itu, ada konsekuensi atas pidana korupsi yang Anas lakukan, yakni hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
“Itu harus dia lakukan. Mestinya saudara Anas paham ada konsekuensi terhadap kejahatan yang dulu dilakukan (berupa) pencabutan hak politik dan telah berkekuatan hukum tetap, jadi tidak ada lagi argumentasi yang bisa mengesampingkan fakta hukum tersebut,” papar Kurnia.
Partai politik, kata Kurnia, seharusnya mengikuti etika penyelenggaraan negara karena partai punya peran penting. Salah satu tugas penting partai ialah memberikan edukasi politik bagi masyarakat. Sedangkan permasalahan yang belum tuntas di Indonesia adalah korupsi politik.
“Sehingga masyarakat harus dikuatkan dengan edukasi mengenai politik berintegritas. Bagaimana mungkin partai tersebut dapat mengedukasi politik berintegritas jika ketua umum mereka pernah tersangkut kasus korupi? Itu logika yang sulit direalisasikan,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))