Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) bakal menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (
Prabowo-Gibran) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih
Pemilu 2024. Hal itu dilakukan pada Rabu, 24 April 2024.
"Untuk berikutnya tahapan pilpres adalah penetapan presiden dan wapres tepilih pemilu 2024 yang diagendakan pada hari rabu, 24 april 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam
Breaking News Metro TV, Senin, 22 April 2024.
Dia menyampaikan waktu dan lokasi penetapan sudah ditentukan. Penetapan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Dilaksanakan di kantor KPU," ungkap dia.
Selain itu, Hasyim menyampaikan penetapan tersebut merupakan tahan lanjutan Pilpres 2024. Sebab,
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus sengketa perolehan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hasilnya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Putusan tersebut memperkuat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024.
"Karena SK KPU 360 tahun 2024 dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka untuk berikutnya tahapan Pilpres adalah penetapan Presiden dan Wakil Presiden tepilih Pemilu 2024," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))