Jakarta: Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai perlu ada aturan tegas soal netralitas presiden di
pemilihan umum (pemilu). Aturan itu bisa mengikat Kepala Negara agar tak cawe-cawe dalam kontestasi politik lima tahunan.
"Sudah saatnya ada aturan khusus yang mengatur keharusan presiden netral dalam pilpres," kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga saat dihubungi
Medcom.id, Kamis, 11 Januari 2024.
Jamiluddin mengatakan aturan itu penting supaya
pilpres berjalan jujur dan adil. Sehingga, nantinya presiden terpilih berdasarkan kehendak rakyat.
"Bukan presiden yang menang karena dikondisikan presiden," ujar Jamiluddin.
Ia menuturkan saat ini tidak ada hukum yang mengatur presiden harus netral. Karena itu, lanjut Jamiluddin, tidak ada larangan presiden harus netral dalam
pilpres, baik sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara.
"Jadi, kalau pun presiden netral atau tidak hanya bergantung pada kemauan politik saja. Hal itu juga bergantung pada etika yang dianut presiden," jelas dia.
Makan malam Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sejatinya mengkhawatirkan soal netralitas Kepala Negara. Jokowi dinilai tak bisa menjaga jarak dengan kontestan pilpres dan seolah netralitas yang selama ini didengungkan hanya slogan.
"Netralitas yang kerap didengungkan Presiden Joko Widodo bisa jadi hanya tinggal slogan belaka," kata Jamiluddin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))