Jakarta: Calon Presiden Nomor Urut 1
Anies Baswedan ditanya terkait komitmen soal status dan pelindungan para pengemudi ojek online (ojol). Anies menegaskan ojol adalah pekerja.
"Menurut saya harus kita tegaskan bahwa ojol adalah pekerja," kata Anies di Desak Anies Ojol dan Buruh, Senin 29 Januari 2024.
Anies menyadari dalam Undang-undang ojol disebut pekerja di luar hubungan kerja atau mitra. Anies melihat penyebutan tersebut tidak tepat.
"Kami melihat di beberapa negara, ada yang melakukan perubahan menjadikan mereka sebagai pekerja di dalam perusahaan online, ada yang menjadikan mitra," ungkap Anies.
Anies menjelaskan ketika ojol dikategorikan sebagai pekerja di dalam perusahaan terjadi peningkatan biaya bagi perusahaan. Sementara ketika dikategorikan sebagai mitra, para ojol tidak mendapatkan hak sebagai pekerja.
"Kita harus duduk bersama untuk merumuskan pola yang barangkali kalau Indonesia berhasil, Indonesia menjadi negara pertama yang merumuskan pola hubungan antara aplikator dengan ojol," ungkap Anies.
Namun, Anies jika kelak terpilih sebagai Presiden akan menghadirkan prinsip khusus dalam menyikapi hal ini. Prinsipnya, negara harus hadir untuk membantu memberikan jaminan kerja dan jaminan kesehatan bagi pekerja ojol.
"Kalau dalam catatan kami, semua regulasi yang berkaitan dengan ini harus disiapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk para pekerja ojol," tegas Anies.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))