Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) bakal mengundang calon presiden dan wakil presiden
(capres-cawapres) untuk menghadiri pengundian nomor urut pada Selasa, 14 November 2023. Para capres-cawapres yang diundang ialah yang syarat verifikasi dokumen dan tes kesehatan terpenuhi.
“Pada saat pengundian nomor urut, pasangan capres-cawapres, KPU mengundang pasangan capres-cawapres yang ditetapkan untuk hadir (ke KPU RI),” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 12 November 2023.
Idham menerangkan penetapan capres-cawapres Pilpres 2024 bakal dilakukan pada Senin, 13 November 2023. Sementara pengundian nomor urut akan dimulai pukul 19.00 WIB, Selasa, 14 November 2023.
Baca: Polemik Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-cawapres Disetop Saja, Ini Alasannya |
Idham menegaskan penetapan nomor urut paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara rembukan. Sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU, penentuan nomor urut capres-cawapres dilakukan dengan cara pengocokan pada 14 November 2023.
"Pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka," ujar Idham.
Sementara itu, kata dia, penetapan capres-cawapres dilakukan dalam sidang pleno KPU tertutup. Kemudian KPU akan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2024 setelah selesai verifikasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))